7 Pelanggaran UU ITE pada sosial media



Pelanggaran 1 :

Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 



Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 

Pelanggaran 2 :

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 
 
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungakaman berpendapat di dunia maya.
Pelanggaran 3: Ahmad Dhani vs Farhat Abbas
Farhat Abbas yang suka menuliskan kicauan diakun media sosial Twitter dituntut Ahmad Dhani dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu Farhat juga dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dengan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.

Tindakan hukum dipilih Ahmad Dhani lantaran Farhat kerap menjelek-jelekan Dhani melalui akun twitter miliknya, terutama sejak 2013 saat proses peradilan Abdul Qodir Jaelany dan mengenai menghina pengacara Dhani.
Kasus 4 : Ariel Peterpan dan Luna Maya
Kasus ini terjadi ketika seorang yang berinisial “RJ” mengunggah video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari . penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum. Pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut diseret UU ITE tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik muatan yang melanggar kesusilaan dan pasal 27 UU ITE yaitu  “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan data/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggaran 5 : Bondan Parakoso dituntut akibat kicauan twitter miliknya.
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.

Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Dengan tuduhan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
Pelanggaran 6 : Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'.
Kasus 7 : Nando Irwansyah Menghina Perayaan Nyepi di Bali
Seorang pengguna Facebook dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin (23/3/15) lalu. Pemilik akun Facebook Nando Irawansyah M’ali dianggap telah melecehkan Hari Raya Nyepi dan umat Hindu di Bali. Laporan disampaikan lima organisasi di Bali. Mereka adalah Komunitas Aliansi Pemerhati Sejahtera Masyarakat, Cakrawahyu, Forum Love Bali, Yayasan Jaringan Hindu Nusantara, dan Pusat Koordinasi Hindunesia Bali. Mereka melaporkan Nando ke polisi karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat status yang dianggap melecehkan Hari Raya Nyepi dan umat Hindu di Bali. Nando dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut pasal tersebut, status Nando bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Nando sendiri membuat status pada saat Hari Raya Nyepi (21/3/15). Di status Facebooknya, dia menulis kekecewaan karena tidak bisa menonton televisi. Pada saat Nyepi, semua siaran televisi di Bali memang dimatikan selama 24 jam. Nando, yang menurut akun Facebooknya berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini lalu menuliskan kata-kata “f**** you Hindu”.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mobile Cloud Computing

Mewujudkan Masyarakat Informasi Indonesia Dampak Sosial, Konsekuensi Dan Kemungkinannya