7 Pelanggaran UU ITE pada sosial media
Pelanggaran 1 :
Penahanan seorang
pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian
nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta,
harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di
akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal
27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan
nama baik.
Nasib yang dialami
Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di
platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet
di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama
baik.
Jerat itu terdapat
pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen
atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik. Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi
yang menyebarkan kebencian.
Pelanggaran 2 :
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny
Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana
pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia
divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut
ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal
27 ayat 3.Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia
Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET)
menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungakaman
berpendapat di dunia maya.
Pelanggaran 3: Ahmad Dhani vs Farhat Abbas
Farhat Abbas yang suka menuliskan kicauan diakun media sosial Twitter
dituntut Ahmad Dhani dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Selain itu Farhat juga dilaporkan atas kasus pencemaran nama
baik dengan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
Tindakan hukum dipilih Ahmad Dhani lantaran Farhat kerap menjelek-jelekan
Dhani melalui akun twitter miliknya, terutama sejak 2013 saat proses peradilan
Abdul Qodir Jaelany dan mengenai menghina pengacara Dhani.
Kasus 4 : Ariel Peterpan dan Luna Maya
Kasus ini terjadi ketika seorang yang berinisial “RJ” mengunggah video
porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari . penyelesaian kasus ini pun
dengan jalur hukum. Pengunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut
diseret UU ITE tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik muatan yang
melanggar kesusilaan dan pasal 27 UU ITE yaitu
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan data/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pelanggaran 5 : Bondan Parakoso dituntut
akibat kicauan twitter miliknya.
Niat mengungkapkan perasaannya di
situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak
kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama
baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun
Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali
Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April
2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry
Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya.
Dengan tuduhan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
Pelanggaran
6 : Prita Mulyasari ditahan karena
email keluhkan layanan RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak
dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni
Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya
tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang
kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27
ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapornya adalah dr Hengky Gozal
dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan
selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi
tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian
menciptakan 'Koin untuk Prita'.
Kasus 7 : Nando Irwansyah Menghina Perayaan Nyepi di Bali
Seorang pengguna Facebook
dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin (23/3/15) lalu. Pemilik akun
Facebook Nando Irawansyah M’ali dianggap telah melecehkan Hari Raya Nyepi dan
umat Hindu di Bali. Laporan disampaikan lima organisasi di Bali. Mereka adalah
Komunitas Aliansi Pemerhati Sejahtera Masyarakat, Cakrawahyu, Forum Love Bali,
Yayasan Jaringan Hindu Nusantara, dan Pusat Koordinasi Hindunesia Bali. Mereka
melaporkan Nando ke polisi karena yang bersangkutan diduga telah melakukan
tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat status yang dianggap
melecehkan Hari Raya Nyepi dan umat Hindu di Bali. Nando dijerat dengan Pasal
45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Menurut pasal tersebut, status Nando bisa menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan
suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Nando sendiri membuat status
pada saat Hari Raya Nyepi (21/3/15). Di status Facebooknya, dia menulis
kekecewaan karena tidak bisa menonton televisi. Pada saat Nyepi, semua siaran
televisi di Bali memang dimatikan selama 24 jam. Nando, yang menurut akun
Facebooknya berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini lalu menuliskan
kata-kata “f**** you Hindu”.
Komentar
Posting Komentar